Sambangi Kantor PDIP, Aktivis Tuntut Lebu Raya

Sambangi Kantor PDIP, Aktivis Tuntut Lebu Raya
Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMANG) Jakarta menyambangi kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta, Rabu (29/3). FOTO: Dok. AMANG

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMANG) Jakarta menyambangi kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta, Rabu (29/3). Para aktivis melaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum dan pembangkangan yang dilakukan kader PDIP yang juga menjabat Gubernur NTT Frans Lebu Raya terkait kasus Pantai Pede di Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami menerima teman-teman sebagai staf kesekretariatan DPP Perjuangan. Kami akan menyampaikan ke DPP Perjuangan segala keluhan dan aspirasi teman-teman. Saya akan serahkan itu ke DPP untuk dijadikan agenda DPP PDIP," ujar Rianto, Staf Sekertariat DPP PDI Perjuangan saat meneriam audiensi perwakilan AMANG Jakarta di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).

Pantai Pede, yang berlokasi di pesisir kota Labuan Bajo merupakan satu-satunya wilayah pantai di kota yang kini menjadi salah satu target pengembangan pariwisata oleh pemerintah pusat.

Namun, area itu, yang diklaim sebagai milik Pemerintah Provinsi NTT sudah diserahkan ke PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) dengan masa kontrak 25 tahun untuk pembangunan hotel.

Langkah itu sudah ditentang oleh masyarakat setempat, tidak saja karena mereka ketiadaan area publik untuk rekreasi, tetapi langkah itu melawan ketentuan UU Nomor 8 tahun 2003 terkait pembentukan Kabupaten Mabar, yang mewajibkan agar semua aset milik Provinsi NTT di wilayah Mabar diserahkan ke Pemda Mabar.

Namun, Lebu Raya tidak menaati hal itu. Ia juga membangkan terhadap surat Mendagri Tjahjo Kumolo bernomor 170/3460/SJ yang dikirim tahun lalu, di mana Lebu Raya diminta menjalankan mandat UU Nomor 8 tahun 2003 itu. Kini, PT SIM, milik Setya Novanto malah memulai membangun hotel.

Menanggapi sikap Lebu Raya, DPP PDIP, kata Rinto, pasti mengambil sikap dan tindakan jika ada kader yang melakukan perbuatan melawan hukum tanpa memandang apapun jabatannya. Namun, lanjutnya, dugaan perbuatan melawan hukum harus didukung oleh bukti, data dan fakta-fakta.

“Supaya teman-teman perlu ketahui, jika kader PDI, bupati, DPR, Gubernur melawan hukum, pasti ditindak oleh partai. Itu boleh dicatat. Dan itu sudah banyak. Pasti. Kalau memang Leburaya bersalah, pasti ditindak. Partai dalam hal ini DPP tidak bisa mengambil keputusan kalau tidak ada data hukum yang otentik” lanjut Rinto.

Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMANG) Jakarta menyambangi kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta, Rabu (29/3). Para aktivis melaporkan atas dugaan perbuatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News