Sambil Menangis, Malinda Minta Bankir Tak Ikuti Kelakuannya
Kamis, 23 Februari 2012 – 15:39 WIB
Dalam sidang sebelumnya JPU menuntut Malinda 13 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Tuntutan ini sebagai sanksi yang dipasang jaksa atas dakwaan penggelapan dana dan pencucian uang yang diduga dilakoni Malinda.
Baca Juga:
Jaksa menganggap Malinda telah melakukan tindak pidana perbankan sebagaiamana disebutkan dalam pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-undang Perbankan junto pasal 55 ayat 1 junto pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu pasal lain yang dipasangkan untuk Malinda adalah, pasal 3 ayat 1 huruf B undang-undang Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP. Serta, pasal 3 undang-undang Nomer 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP.(zul/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembobolan dana nasabah Citibank, dengan terdakwa Inong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih