Sambil Menangis, Malinda Minta Bankir Tak Ikuti Kelakuannya

Sambil Menangis, Malinda Minta Bankir Tak Ikuti Kelakuannya
Sambil Menangis, Malinda Minta Bankir Tak Ikuti Kelakuannya
Dalam sidang sebelumnya JPU menuntut Malinda 13 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Tuntutan ini sebagai sanksi yang dipasang jaksa atas dakwaan penggelapan dana dan pencucian uang yang diduga dilakoni Malinda.

Jaksa menganggap Malinda telah  melakukan tindak pidana perbankan sebagaiamana disebutkan dalam  pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-undang Perbankan junto pasal 55 ayat 1 junto pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu pasal lain yang dipasangkan untuk Malinda adalah, pasal 3 ayat 1 huruf B undang-undang Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP.  Serta, pasal 3 undang-undang Nomer  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP.(zul/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembobolan dana nasabah Citibank, dengan terdakwa Inong


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News