Sambil Terisak, Diah: Sudah Saya Serahkan ke KPK

Sambil Terisak, Diah: Sudah Saya Serahkan ke KPK
Gamawan Fauzi (baju putih), mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (kiri), Diah Anggareni, bersaksi pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

Uang yang disebut-sebut sebagai hadiah dari Andi Agustinus alias Andi Narogong itu, kata Chaeruman, merupakan uang pribadinya yang diberikan kepada Rida Harahap, keponakannya.

”Uang saya memang saya investasikan,” ujarnya di persidangan.

Mantan jaksa itu juga mengaku tidak tahu-menahu adanya indikasi bagi-bagi uang haram e-KTP.

Dia juga tidak mengakui bahwa pertemuan empat mata dengan Andi Narogong di ruang kerjanya kala itu membahas bagi-bagi duit panas e-KTP.

”Andi datang hanya bicara kaus, alat-alat kampanye. Saya nggak tahu apa saja proyek dia (Andi Narogong, Red),” ujarnya.

Selain Chaeruman dan Diah, ada empat saksi lain yang memberikan keterangan.

Mereka adalah mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mantan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri Elvius Dailami, Sekjen Mendagri (aktif) Yuswandi Arsyad Tumenggung, dan Dirut PT Karsa Wira Utama Winata Cahyadi.

Dua saksi lain, yaitu mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo (saat ini gubernur Bank Indonesia/BI) dan mantan Dirjen Administrasi Kependudukan (Asminduk) Kemendagri Rasyid Saleh, diagendakan bersaksi di sidang berikutnya.

Sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (16/3). Namun,  hanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News