Sambut Baik Putusan PN Jaksel, PKB: Status Hukum Gus Muhaimin Terang Benderang

Sambut Baik Putusan PN Jaksel, PKB: Status Hukum Gus Muhaimin Terang Benderang
Sekjen PKB Hasanuddin Wahid (tiga kiri) saat bersama Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar (dua kiri) pada peluncuran Lembaga Saksi Pemenangan Nasional DPP PKB beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo

"Hasilnya, putusan pengadilan memutuskan Pak Muhaimin tidak bersalah pada waktu itu. Hal itulah yang menjadi pegangan dari KPK. Ini patut diapresiasi karena penjelasan KPK itulah yang menjadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI, dan meminta tidak dilakukan penyelidikan atas kasus ini," ujar politikus PKB kelahiran Malang itu.

Hasan juga mengapresiasi peran MAKI yang telah mewakili peran serta masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum.

Dengan pengajuan praperadilan, MAKI telah memilih jalan yang tepat untuk mencari kebenaran hukum melalui lembaga hukum PN Jaksel.

"Kami apresiasi MAKI karena telah menempuh jalur hukum yang baik, itu harus dihormati bersama-sama,” katanya.

PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan korupsi PPIDT.

"Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (10/4). (*/jpnn)

PKB juga mengapresiasi peran MAKI yang telah mewakili peran serta masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News