Sambut Putusan, Bupati Foto-foto di MK
Rabu, 07 Januari 2009 – 15:23 WIB
JAKARTA - Pasangan Rahmat Pardamean Hasibuan-Aminusin Haraham menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa pilkada Padang Lawas (Palas), Sumut, yang mereka ajukan. Pasalnya, majelis hakim MK menyatakan terbukti ada sejumlah pelanggaran, namun tetap mengesahkan keputusan KPUD Tapanuli Selatan (Tapsel) yang menetapkan kemenangan pasangan Basyrah Lubis-Ali Sutan Harahap sebagai Bupati-Wakil Bupati Palas, mendapat pengukuhan dari MK. Tanggapan itu jelas berbeda dengan kubu Basyrah-Ali. Usai sidang, Basyrah terlihat santai. Dengan sejumlah kerabat dan pendukungnya, dia malah berfoto-foto ria di lobi gedung MK yang megah itu. "Putusan MK ini sangat baik dan adil sekali," ucap Basyrah kepada JPNN.
Putusan MK yang demikian mendapat tanggapan miring dari pihak pemohon. Kuasa hukum Ramhat-Aminusin, A Mohammad Asrun,SH, menyebut putusan MK kali ini sangat tidak tegas. Majelis hakim MK juga dikatakan tidak berani menyatakan berapa sebenarnya perolehan suara masing-masing calon yang tepat menurut perhitungan MK.
Baca Juga:
"Kami jelas kecewa. Tapi walau kecewa, kami tak bisa berbuat apa-apa karena putusan ini sudah final," katanya usai sidang pembacaan putusan di gedung MK, Rabu (7/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Pasangan Rahmat Pardamean Hasibuan-Aminusin Haraham menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun