Sampaikan Eksepsi, Irjen Napoleon Merasa Dizalimi Sejak Juli sampai Hari Ini

Sampaikan Eksepsi, Irjen Napoleon Merasa Dizalimi Sejak Juli sampai Hari Ini
Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko S Tjandra sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). Agenda sidang tersebut ialah pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Foto : Ricardo

Sastrawan mengatakan bahwa red notice dan DPO pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) merupakan dua hal berbeda. Oleh karena itu Sastrawan menegaskan,  penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO SIMKIM bukanlah kewenangan Napoleon.

Selain itu Sastrawan juga mengatakan, tidak ada keterangan saksi yang termuat di dalam keseluruhan berita acara pemeriksaan (BAP) Djoko S Tjandra yang menyebut keterlibatan Napoleon secara langsung maupun tidak langsung.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Irjen Napoleon yang duduk di kursi terdakwa mengaku dizalimi oleh pernyataan pejabat negara terkait tuduhan bahwa dirinya menghapus red notice di Interpol atas nama Djoko S Tjandra.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News