Sampaikan Eksepsi, Irjen Napoleon Merasa Dizalimi Sejak Juli sampai Hari Ini

Sampaikan Eksepsi, Irjen Napoleon Merasa Dizalimi Sejak Juli sampai Hari Ini
Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko S Tjandra sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). Agenda sidang tersebut ialah pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Pol Napoleon Bonaparte menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11), Napoleon yang duduk di kursi terdakwa mengaku dizalimi oleh pernyataan pejabat negara terkait tuduhan bahwa dirinya menghapus red notice di Interpol atas nama Djoko S Tjandra.

"Dari bulan Juli sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui teks oleh pemberitaan pemberitaan statement pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice," kata Napoleon.

Sebelumnya JPU mendakwa Napoleon menerima suap sekitar Rp 6,1 miliar dalam bentuk SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Motif suap itu agar Napoleon menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kesempatan hari ini sudah lama saya tunggu-tunggu, Yang Mulia, karena sebagai Kadivhubinter Polri yang dulu juga mantan Sekretaris NCB (National Central Bureau) Interpol Indonesia, kami yang paling tahu kerja Interpol," ujarnya.

Napoleon merasa tuduhan tersebut membuatnya tidak mungkin menyampaikan jawaban. Menurutnya, jawabannya hanya akan dianggap pembenaran diri.

“Tuduhan penerimaan uang saya siap untuk dibuktikan didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," ujar Napoleon.

Sementara anggota tim penasihat hukum Napoleon, Sastrawan menyatakan bahwa red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra bernomor A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014. Sebab, tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI sebagai lembaga pemohon.

Irjen Napoleon yang duduk di kursi terdakwa mengaku dizalimi oleh pernyataan pejabat negara terkait tuduhan bahwa dirinya menghapus red notice di Interpol atas nama Djoko S Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News