Sandi dan Temannya Divonis Penjara Seumur Hidup, Semoga Kapok

Sandi dan Temannya Divonis Penjara Seumur Hidup, Semoga Kapok
Persidangan virtual di PN Klas I A Palembang dengan agenda vonis kepada terdakwa kasus narkotika seberat 22 kilogram, Senin (7/9) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

jpnn.com, PALEMBANG - Sandi Ekowardo (28) dan Sayadi (50) akhirnya divonis dengan hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.

Mereka merupakan terdakwa sindikat narkotika lintas provinsi pembawa 22 kilogram sabu-sabu yang dibekuk Tim Dit Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Februari 2020.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Hakim ketua Bongbongan Silaban saat membacakan vonis pada persidangan yang berlangsung secara virtual pada Senin (7/9).

Hakim menyatakan keduanya melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Imam Murtadlo yang meminta keduanya divonis seumur hidup.

Pertimbangan yang memberatkan adalah karena perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan yang meringankan karena keduanya bersikap sopan selama di persidangan serta mengakui perbuatannya.

Sandi dan Sayadi masih pikir-pikir merespons putusan itu. "Kami diberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap menerima atau banding, pastinya berkoordinasi dahulu dengan terdakwa," kata Triasa selaku penasihat hukum terdakwa.

Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap Tim Dit Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Februari 2020. Mulanya mereka dihubungi seorang bandar bernama Alam (DPO) yang mengajak berangkat ke Jambi untuk mengambil satu unit mobil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.

Hukuman seumur hidup ini berawal dari permintaan Alam yang mengajak keduanya melakukan perjalanan dari Jambi ke Palembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News