Sandi dan Temannya Divonis Penjara Seumur Hidup, Semoga Kapok
Selasa, 08 September 2020 – 07:32 WIB
Kemudian keduanya mengendarai mobil tersebut dari Jambi menuju Kota Palembang, namun saat melintas di Jalan Noerdin Pandji Palembang kendaraan mereka diberhentikan aparat.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil itu, polisi menemukan barang bukti 22 bungkus besar kemasan teh cina GUAN YIN WANG berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram. Keduanya langsung digelandang ke Polda Sumsel.(Ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Hukuman seumur hidup ini berawal dari permintaan Alam yang mengajak keduanya melakukan perjalanan dari Jambi ke Palembang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba