Sandi dan Temannya Divonis Penjara Seumur Hidup, Semoga Kapok

Sandi dan Temannya Divonis Penjara Seumur Hidup, Semoga Kapok
Persidangan virtual di PN Klas I A Palembang dengan agenda vonis kepada terdakwa kasus narkotika seberat 22 kilogram, Senin (7/9) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Kemudian keduanya mengendarai mobil tersebut dari Jambi menuju Kota Palembang, namun saat melintas di Jalan Noerdin Pandji Palembang kendaraan mereka diberhentikan aparat.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil itu, polisi menemukan barang bukti 22 bungkus besar kemasan teh cina GUAN YIN WANG berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram. Keduanya langsung digelandang ke Polda Sumsel.(Ant/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Hukuman seumur hidup ini berawal dari permintaan Alam yang mengajak keduanya melakukan perjalanan dari Jambi ke Palembang.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News