Sang Germo Diciduk saat Transaksi Bersama Pria Hidung Belang
Selasa, 26 Januari 2016 – 05:35 WIB
‘’Saat itulah, pelaku langsung kita tangkap berikut barang bukti berupa uang hasil transaksi Rp200 ribu. Mereka langsung kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,’’ ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fransiska dijebloskan ke dalam jeruji besi. Ia akan dikenakan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHPidana tentang tindak pidana menyebabkan atau memudahkan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul.
‘’Ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan,’’ pungkasnya.(MXS/ray)
SIAK - Bisnis Fransiska yang diduga 'menjual' cewek kepada hidung belang di warung remang-remang miliknya di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim