Sang Germo Diciduk saat Transaksi Bersama Pria Hidung Belang
Selasa, 26 Januari 2016 – 05:35 WIB

Ilustrasi. Foto: Pixabay
‘’Saat itulah, pelaku langsung kita tangkap berikut barang bukti berupa uang hasil transaksi Rp200 ribu. Mereka langsung kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,’’ ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fransiska dijebloskan ke dalam jeruji besi. Ia akan dikenakan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHPidana tentang tindak pidana menyebabkan atau memudahkan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul.
‘’Ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan,’’ pungkasnya.(MXS/ray)
SIAK - Bisnis Fransiska yang diduga 'menjual' cewek kepada hidung belang di warung remang-remang miliknya di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala