Sang Germo Diciduk saat Transaksi Bersama Pria Hidung Belang

Sang Germo Diciduk saat Transaksi Bersama Pria Hidung Belang
Ilustrasi. Foto: Pixabay

‘’Saat itulah, pelaku langsung kita tangkap berikut barang bukti berupa uang hasil transaksi Rp200 ribu. Mereka langsung kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,’’ ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fransiska dijebloskan ke dalam jeruji besi. Ia akan dikenakan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHPidana tentang tindak pidana menyebabkan atau memudahkan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul.

‘’Ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan,’’ pungkasnya.(MXS/ray)


SIAK - Bisnis Fransiska yang diduga 'menjual' cewek kepada hidung belang di warung remang-remang miliknya di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News