Sang Muncikari Minta Tyas Mirasih dan Shinta Bachir Tak Cuci Tangan

Sang Muncikari Minta Tyas Mirasih dan Shinta Bachir Tak Cuci Tangan
Tyas Mirasih. FOTO: Instagram

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah memvonis muncikari khusus artis Robby Abbas dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Robby Abbas soelah tak terima atas putusan tersebut lantaran dua artis cantik Tyas Mirasih dan Shinta Bachir tak pernah dihadirkan dalam persidangan. Padahal dua nama itu turut disebut-sebut dalam persidangan.

“Jangan hanya mucikarinya saja (yang dihukum), tapi juga klien artis yang menggunakan jasanya,” tegas Kuasa Hukum Robby, Pieter Ell di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan seperti dilansir pojoksatu (JPNN Group), Kamis (5/11).

Pihak Robby pun ingin agar Tyas dan Shinta tidak menghindar dan cuci tangan dengan kasus yang menimpanya.

Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan memvonis RA bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara pada 26 Oktober lalu.

Dalam putusannya, hakim dengan jelas menyebut nama Amel Alvi (AA), Tyas Mirasih (TM) dan Shinta Bachir (SB) sebagai perempuan yang pernah menjual diri melalui jasa RA. Bahkan, hakim juga menyebut masing-masing tarif ketiga artis tersebut.

Pieter Ell telah mengajukan uji materi pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Pieter, upaya di peradilan umum memang sudah kandas. Tapi di luar perandilan umum pihaknya telah mengajukan uji materi di MK. “Jadi kita tinggal menunggu panggilan sidang dari MK,” tutur Pieter Ell di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan seperti dilansir pojoksatu (JPNN Group).

Pieter mengungkapkan, ketiga artis yang menjadi klien RA yaitu Amel Alvi, Tyas Mirasih dan Shinta Bachir. Dia menginginkan ketiganya turut dijatuhi hukuman.

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah memvonis muncikari khusus artis Robby Abbas dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Robby

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News