Sanksi Bagi Pemalsu Kosmetika Tak Bikin Jera

Sanksi Bagi Pemalsu Kosmetika Tak Bikin Jera
Sanksi Bagi Pemalsu Kosmetika Tak Bikin Jera
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui bahwa lemahnya sanksi dan penegakan hukum kasus pemalsuan kosmetik membuat para pelaku tak kunjung jera. Bahkan ancaman pidana penjara 10 tahun maupun denda paling banyak Rp 1 miliar seperti diatur di UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan tak membuat pemalsuan kosmetik berkurang.

Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan BPOM, Djanu Purwanto, mengungapkan, sanksi terhadap pelaku pemalsuan kosmetik seringkali jauh dari harapan. "Bahkan banyak pelaku pemalsuan kosmetika yang hanya kena hukuman percobaan," sebut Djanu saat memberikan paparan pada diskusi bertema "Edukasi Konsumen untuk Meminimalisasi Pemalsuan Kosmetik" di Universitas Atmajaya, Jakarta, Selasa (28/9).

Dalam diskusi yang digelar atas kerjasama Sekretariat Wapres dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) itu, Djanu merincikan, dari tahun ke tahun jumlah kasus pemalsuan kosmetik terus meningkat. Pada 2007 terdapat 21 kasus pemalsuan kosmetik dengan sanksi terberat hanya pidana penjara 6 bulan percobaan 1 tahun dan denda Rp 1 juta.

Demikian pula di tahun 2008, terdapat 54 kasus  dengan sanksi terberat pidana penjara 1 tahun percobaan 1 tahun dan denda Rp 500 ribu. Sedangkan di tahun 2009, terdapat 64 kasus. "Tahun 2009 sanksi terberat hanya pidana penjara 10 bulan percobaan satu tahun dan denda Rp 7 juta," sebutnya.

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui bahwa lemahnya sanksi dan penegakan hukum kasus pemalsuan kosmetik membuat para pelaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News