Sanksi Bagi Pemalsu Kosmetika Tak Bikin Jera
Selasa, 28 September 2010 – 23:03 WIB
Lebih lanjut Djanu menjelaskan, per 1 Januari 2011 nanti kosmetik yang beredar tidak akan melalui evaluasi pre-market (sebelum dipasarkan) oleh BPOM lagi. "Tetapi pengawasan dengan post market. Artinya kalau produknya bermasalah dan tidak valid maka notifikasinya dicabut dan peredarannya dihentikan," ujar Djanu.
Pada kesempatan itu Djanu juga mengatakan, BPOM telah mengusulkan adanya penunjukan pelabuhan khusus yang akan menjadi pintu masuk produk kosmetik. "Kan ada produk tertentu yang hanya bisa masuk di pelabuhan tertentu. Kita minta Kementrian Perdagangan juga menunjuk bandara atau pelabuhan khusus untuk pintu masuk kosmetik. Tetapi sampai sekarang belum ada keputusan dari kementrian perdagangan," kata Djanu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui bahwa lemahnya sanksi dan penegakan hukum kasus pemalsuan kosmetik membuat para pelaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi