Kemenpera Dituding Anaktirikan Indonesia Timur

Disayangkan, Kriteria Penerima DAK Perumahan Untungkan Wilayah Barat

Kemenpera Dituding Anaktirikan Indonesia Timur
Kemenpera Dituding Anaktirikan Indonesia Timur
JAKARTA - Komisi V DPR RI yang membidangi urusan perumahan mengkritisi rencana penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) perumahan dan permukiman oleh Kementerian Perumahan Rakyat untuk tahun 2011. Pasalnya, Kemenpera menetapkan kriteria daerah penerima DAK yang hanya bisa dipenuhi oleh daerah-daerah di Indonesia barat.

"Kalau saya lihat, DAK perumahan dan permukiman hanya menguntungkan wilayah barat. Daerah di bagian timur Indonesia tidak akan dapat DAK ini," kata Wakil Ketua Komisi V Muhidin Mohamad Said dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekretaris Kemenpera, Iskandar Saleh, Selasa (28/9).

Kriteria teknis yang dinilai tak bisa dipenuhi daerah timur Indonesia antara lain karena wilayahnya harus berpenduduk 500 ribu jiwa dengan tingkat kepadatan penduduk 250 jiwa per kilometer per segi. Sedangkan persyaratan minimnya antara lain menyangkut fiskal, tata ruang/site plan, keberadaan Perda tentang tata ruang, penetapan lokasi perumahan, menurut Iskandar masih bisa dipenuhi oleh semua daerah.

"Yang sulit itu jumlah penduduknya. Rata-rata penduduk di wilayah timur kan sedikit, kalau syarat teknisnya harus 500 ribu jiwa, ya tidak bisa dipenuhi," ujarnya.

JAKARTA - Komisi V DPR RI yang membidangi urusan perumahan mengkritisi rencana penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) perumahan dan permukiman oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News