KontraS Tuding SBY Tak Pedulikan Orang Hilang
Selasa, 28 September 2010 – 21:21 WIB

KontraS Tuding SBY Tak Pedulikan Orang Hilang
JAKARTA - Setahun setelah DPR mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah terkait kasus penghilangan orang secara paksa yang terjadi tahun 1997-1998, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali mempertanyakan efektifitas dan respon pemerintah terhadap rekomendasi tersebut. KontraS mendesak Presiden Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) melaksanakan rekomendasi DPR.
"Satu tahun sudah DPR mengeluarkan rekomendasi, dan selama itu pula pemerintah tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Karena itu, kami mendesak Presiden SBY untuk segera melaksanakan rekomendasi tahun 2009 dari Pansus DPR tentang orang hilang," ujar Chrisbiantoro dari KontraS, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (28/9).
Disebutkannya, dalam rekomendasi itu secara jelas DPR meminta Presiden untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc. Demikian juga tentang rincian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM dinyatakan hilang. "DPR telah meminta pemerintah untuk mengeluarkan rinciannya," ujar Chrisbiantoro.
Selain itu, dalam rekomendasi DPR juga tertulis permintaan agar pemerintah merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang. Pemerintah juga diminta ikut meratifikasi Konvensi Antipenghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.
JAKARTA - Setahun setelah DPR mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah terkait kasus penghilangan orang secara paksa yang terjadi tahun 1997-1998,
BERITA TERKAIT
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK