Sanksi Berat bagi Polisi yang Mempersulit Pembuatan SIM

Sanksi Berat bagi Polisi yang Mempersulit Pembuatan SIM
Surat izin mengemudi (SIM) buatan Polri. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sanksi berat menanti AKBP I Nengah Adi Putra yang kedapatan melakukan pungutan liar di Satlantas Polres Metro Bekasi. Selain pidana, dia juga bisa dikenakan pemecatan dari Polri.

Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, apa yang dilakukan AKBP I Nengah telah mencoreng Polri.

“Yang dia lakukan adalah pelanggaran berat yang harus ditindak,” ucap dia ketika dikonfirmasi, Kamis (15/2).

Atas kejadian itu, mantan Kapolda Papua Barat ini berharap ke depannya masyarakat bisa lebih aktif memberi informasi soal adanya pungli di lingkungan Polri.

"Yang seperti itu laporkan saja ke pimpinannya sesegera mungkin. Pasti ditindak tegas,” sambung dia.

AKBP I Nengah Adi Putra yang sempat menjabat Kasatlantas Polres Metro Bekasi itu ditangkap Bidang Propam Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/2) siang.

Perwira menengah ini diduga melakukan pungli dalam penerbitan surat izin mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi Kota. (mg1/jpnn)


Sanksi berat menanti AKBP I Nengah Adi Putra yang kedapatan melakukan pungutan liar di Satlantas Polres Metro Bekasi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News