Sanksi Buat Wa Ode Dianggap Terburu-buru
Kamis, 16 Juni 2011 – 06:22 WIB
Menurut Nudirman, pihaknya memproses kasus kode etik anggota DPR itu tidak didasari atas aduan dari Ketua DPR Marzuki Alie. Sehingga ishlah antara Fraksi PAN dengan Marzuki pun tidak bisa dijadikan patokan. “Ini kan bermula dari media massa dan bukan dari aduan DPR, sehingga ishlah itu tidak ada nilainya. Termasuk itu (mediasi, red) juga tidak bisa menggugurkan sanksinya ,” ucapnya. (dil/dms)
JAKARTA – Juru Bicara Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo menyayangkan rencana Badan Kehormatan (BK) untuk menjatuhkan sanksi terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!