Sanksi Tegas, Bukan Teror Terhadap Demonstran

Sanksi Tegas, Bukan Teror Terhadap Demonstran
Sanksi Tegas, Bukan Teror Terhadap Demonstran
JAKARTA - Polri telah merencanakan akan menurunkan Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010, untuk membubarkan para pengunjukrasa yang akan berdemonstrasi dalam peringatan satu tahun pemerintahan SBY-Boediono, Rabu (20/10) besok. Protap ini memungkinkan polisi untuk melakukan pembubaran secara paksa, terhadap aksi unjukrasa yang dinilai Polri menyimpang dari aturan.

Namun demikian, Mabes Polri membantah jika rencana aksi tegas itu merupakan sebuah teror terhadap aksi unjukrasa yang disebut hendak menggulingkan pemerintahan SBY jilid II ini. "Kalau unjukrasa anarkis mengunakan senjata tajam, barang-barang yang membahayakan nyawa atau harta benda, kita akan mengunakan Protap No 1 Tahun 2010. Ini bukan teror, tapi Protap ini memang sudah kita siapkan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Iskandar Hasan, di Mabes Polri, Selasa (19/10).

Selain mengancam dengan Protap itu, Polri juga akan melakukan pembatasan pengunjukrasa. Caranya, sejumlah pintu masuk ke Jakarta akan diperketat. Ini dilakukan untuk meminimalkan arus demonstran dari luar Jakarta yang akan berunjukrasa di ibukota.

"Masyarakat yang mau unjukrasa, kalau damai dipersilakan. Hari ini paling lambat mengajukan perizinan ke Polda Metro atau Polda setempat," tambah Iskandar.

JAKARTA - Polri telah merencanakan akan menurunkan Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010, untuk membubarkan para pengunjukrasa yang akan berdemonstrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News