Sanksi Tunda DAU untuk Shock Therapy
Senin, 26 Maret 2012 – 20:07 WIB
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan, Marwanto Hardjowiryono, mengakui masih ada 16 pemda yang belum menyerahkan APBD kepada pemerintah pusat sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pada 20 Maret 2012.
Daerah tersebut meliputi Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Tanah Karo, Kabupaten Langkat, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bloram, Kabupaten Pati, Kabupaten Alor, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mappi, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Teluk Wondama.
Padahal, Menteri Keuangan telah memberikan surat peringatan kepada daerah-daerah pada 7 Februari 2012 akibat mangkir menyerahkan dari waktu penyerahan APBD pada 31 Januari 2012.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010, pemerintah daerah wajib menyampaikan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2012 kepada Menteri Keuangan. (naa/jpnn)
JAKARTA – Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen untuk daerah yang terlambat menetapkan Perda APBD, dinilai akan memperlambat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram