Santoso: Peluru Anggota Polisi Tidak Boleh Digunakan untuk Membunuh Rakyat
Senin, 14 Februari 2022 – 22:34 WIB

Anggota polisi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Benar meninggal disebabkan oleh peluru tajam, sebagaimana proyektil yang ditemukan dan diangkat dari bagian tubuh korban," kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulteng Dedi Askary melalui keterangan persnya, Senin (14/2).
Komnas HAM dalam kesimpulan lainnya menyatakan proyektil yang masuk ke tubuh Erfadi berasal dari arah belakang. (ast/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Santoso menyebut peluru yang dibeli kepolisian berasal dari rakyat, maka sudah sepatutnya timah panas itu tidak diarahkan kepada rakyat.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Kronologi Gus Alam Pulang dari Brebes hingga Kecelakaan di Tol Pemalang
- Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Siap Lakukan Inovasi Seni Pedalangan
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos