Santoso: Peluru Anggota Polisi Tidak Boleh Digunakan untuk Membunuh Rakyat
Senin, 14 Februari 2022 – 22:34 WIB
"Benar meninggal disebabkan oleh peluru tajam, sebagaimana proyektil yang ditemukan dan diangkat dari bagian tubuh korban," kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulteng Dedi Askary melalui keterangan persnya, Senin (14/2).
Komnas HAM dalam kesimpulan lainnya menyatakan proyektil yang masuk ke tubuh Erfadi berasal dari arah belakang. (ast/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Santoso menyebut peluru yang dibeli kepolisian berasal dari rakyat, maka sudah sepatutnya timah panas itu tidak diarahkan kepada rakyat.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Said Abdullah
- Ahmad Sahroni Memotivasi Ratusan Mahasiswa Peserta Kampus Merdeka
- Anggota DPR Said Abdullah Rutin Bersedekah Tiap Ramadan
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Kembali Terpilih Jadi Anggota DPR, Sturman Panjaitan Berterima Kasih Kepada Masyarakat Kepri