Saran OJK untuk Masyarakat yang Ingin Berinvestasi

Saran OJK untuk Masyarakat yang Ingin Berinvestasi
Ilustrasi financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending. Foto: Kaltim Post/JPNN

Karena itu, OJK mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah tergiur pada iming-iming keuntungan besar.

’’Harus dilihat juga risikonya,’’ pesan Tongam.

Satgas Waspada Investasi masih menggalakkan sosialisasi dan edukasi tentang fintech serta lembaga investasi ilegal kepada masyarakat.

Dua aktivitas tersebut menjadi upaya preventif OJK agar masyarakat tidak mengalami kerugian finansial.

’’Peran serta masyarakat sangat diperlukan. Segera melapor jika mendapatkan penawaran investasi yang tidak masuk akal,’’ imbau Tongam.

Tahun ini Satgas Waspada Investasi mencatat, ada 543 entitas yang tidak berizin. Tahun sebelumnya, ada 404 entitas yang tidak mengantongi izin.

Total, saat ini Satgas Waspada Investasi menangani 947 entitas tidak berizin. (nis/c22/hep)


Satgas Waspada Investasi menemukan 144 fintech peer-to-peer lending yang tidak terdaftar dan tak memiliki izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News