Sarankan Pembatasan Hakim MK Satu Periode Saja

Sarankan Pembatasan Hakim MK Satu Periode Saja
Sarankan Pembatasan Hakim MK Satu Periode Saja

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar hukum tata negara di Universitas Andalas (Unand) Padang, Saldi Isra mengatakan bahwa masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya hanya satu periode saja. Menurutnya, pengaturan masa jabatan satu periode itu sangat penting agar MK itu tidak tergantung pada figur.

“Sebaiknya memang hanya satu periode saja, ini usulan saya sejak lama, tapi belum mendapat respon,” kata Saldi dalam diskusi “Perlukah Pemisahan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan?” di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (9/10).

Selain itu, Saldi juga menyarankan posisi Majelis Kehormatan MK lebih baik dipermanenkan saja. Menurutnya, hal itu lebih baik ketimbang pengawasan hakim MK diberikan kepada Komisi Yudisial (KY). “Permanenkan saja Majelis Kehormatan Hakim. Saya bicara lembaganya, bukan orang-orang yang mengisi di Majelis Kehormatan Hakim,” tegasnya.

Lebih lanjut Saldi mengatakan,  politisi harus bisa menahan diri agar tidak lagi duduk di MK, MA dan BPK. “Biarkan profesional yang mengisinya. Dengan begitu masyarakat akan merasa nyaman. Toh, politisi sudah disediakan tempat untuk berkarier, bisa menjadi menteri dan presiden,” terangnya.

Terkait rencana presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang MK, lanjutnya, lebih baik dibicarakan dulu dengan DPR. Pasalnya, alasan adanya kegentingan yang memaksa sebagai alasan penerbitan Perppu merupakan alasan subyektif presiden. “DPR bisa saja menolaknya, dengan alasan tidak ada hal ikhwal kegentingan dan memaksa,” imbuhnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Guru Besar hukum tata negara di Universitas Andalas (Unand) Padang, Saldi Isra mengatakan bahwa masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News