Sarjana Jadi Pembuat Uang Palsu, Alat-alatnya Cuma Ini
Senin, 13 Februari 2017 – 19:05 WIB

Theodorus Sulistianto (tengah). Foto: Rakyat Kalbar/JPNN
Teo sudah dua kali membelanjakan uang tersebut di Cafe Mega.
Akibat perbuatannya, Teo dijerat pasal 36 ayat (3) dan ayat (2) pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (Kur)
Karni melapor ke Polsek Bengkayang karena menerima uang palsu, Minggu (12/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Sekar Arum Ditangkap atas Dugaan Pengedaran Uang Palsu, Suami Siri Diperiksa