Sate Beracun Salah Sasaran, Mengapa NA Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Silakan Simak

Sate Beracun Salah Sasaran, Mengapa NA Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Silakan Simak
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengulas kasus pembunuhan berencana modus sate beracun. Ilustrasi Foto: Tangkapan Layar Youtube JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap NA (25), perempuan pengirim sate ayam beracun mengandung Kalium Sianida yang mengakibatkan N (10), anak pengemudi ojek online (ojol) tewas di pedukuhan Salakan, Desa Bangunharjo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Polisi menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan pembunuhan berencana.

Bocah inisial N merupakan korban salah sasaran dari aksi pembunuhan berencana yang dirancang NA.

NA dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, bisa dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Lantas, mengapa NA dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana, padahal terjadi salah sasaran?

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa Pasal 340 KUHP tidak melihat siapa korban dari aksi pembunuhan berencana tersebut.

"Dengan rumusan pasal seperti itu, unsur perencanaan dalam Pasal 340 tidak ditinjau berdasarkan siapa yang kemudian menjadi korbannya," kata Reza dalam penjelasannya, Selasa (4/5).

Reza menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP ditinjau berdasarkan bagaimana cara pelaku merencanakan aksi pembunuhan.

Kasus sate beracun atau sate sianida, bisa dibilang salah sasaran tetapi mengapa NA dijerat pasal pembunuhan berencana? Bang Reza bilang begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News