Satgas Covid-19 Edarkan Surat Larangan Tahun Baruan

Satgas Covid-19 Edarkan Surat Larangan Tahun Baruan
Tim Satgas COVID-19 OKU memberikan edukasi kepada pengunjung dan pemilik tempat hiburan di Kota Baturaja. Foto: ANTARA/Edo Purmana/20

jpnn.com, OGAN KOMERING ULU - Satgas COVID-19 Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menyebar surat edaran larangan perayaan malam tahun baru.

Surat tersebut diberikan kepada seluruh pemilik usaha dan pengelola tempat hiburan di wilayah itu.

"Surat edarannya sudah kami sebar ke seluruh hotel, kafe dan pengelola tempat hiburan lainnya di Kota Baturaja untuk dipatuhi," ujar Sekretaris Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu (OKU), Amzar Kristopa di Baturaja, Senin (28/12).

Dia menjelaskan, surat edaran ini tentang larangan perayaan menyambut malam pergantian Tahun Baru 2021 guna mencegah kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran virus corona.

Pihaknya akan memberikan sangsi bagi pemilik hotel, kafe, karaoke dan tempat hiburan yang kedapatan menggelar kegiatan perayaan menyambut malam tahun baru.

"Dalam surat edaran tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai perundang-undangan," ucap dia.

Surat ini tentang larangan perayaan menyambut malam pergantian Tahun Baru 2021 guna mencegah kerumunan massa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News