Satgas Ingatkan soal Dasar Hukum dalam Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19
Jumat, 09 Oktober 2020 – 13:06 WIB
Lalu mengenai obat-obatan pasien Covid-19 diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Khusus untuk obat remdesivir yang tidak dijual bebas, hanya diperuntukkan bagi pasien yang menjalani perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
"Selama dalam perawatan di fasilitas kesehatan, perlu ditekankan kembali, bahwa seluruh biaya, baik pengobatan maupun perawatan Covid-19, ditanggung oleh pemerintah sehingga masyarakat tidak perlu ragu menjalani perawatan," pesan Wiku. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ada empat aspek utama dalam peraturan soal pengadaan vaksin dan proses vaksinasi Covid-19. Simak di sini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- Pemerintah Salurkan Bantuan 10 Juta Vaksin Polio dalam Negeri untuk Afganistan
- BKKP Kini Melayani Vaksin Haji & Umrah Serta Terapi Oksigen Hiperbarik, Sebegini Tarifnya
- Pejabat Kemenkes Usul Program Introduksi Vaksin Dengue Dimulai Paling Lambat 2025
- Dinkes Sumsel Minta 2.000 Vial Vaksin Sinovac ke Kemenkes