Satgas Ingatkan soal Dasar Hukum dalam Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19

Satgas Ingatkan soal Dasar Hukum dalam Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19
Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito. Foto: Komunikasi Kebencanaan BNPB/Lia Agustina

Lalu mengenai obat-obatan pasien Covid-19 diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Khusus untuk obat remdesivir yang tidak dijual bebas, hanya diperuntukkan bagi pasien yang menjalani perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Selama dalam perawatan di fasilitas kesehatan, perlu ditekankan kembali, bahwa seluruh biaya, baik pengobatan maupun perawatan Covid-19, ditanggung oleh pemerintah sehingga masyarakat tidak perlu ragu menjalani perawatan," pesan Wiku. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Ada empat aspek utama dalam peraturan soal pengadaan vaksin dan proses vaksinasi Covid-19. Simak di sini.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News