Satgas Ingatkan soal Dasar Hukum dalam Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19

Satgas Ingatkan soal Dasar Hukum dalam Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19
Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito. Foto: Komunikasi Kebencanaan BNPB/Lia Agustina

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan pihak yang berkepentingan terhadap vaksin agar mematuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Proses Vaksinasi Covid-19.

Dalam Perpres itu, pemerintah mengambil langkah-langkah luar biasa dan pengaturan khusus.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Perpres itu merupakan dasar hukum dalam pengadaan vaksin termasuk program vaksinasi.

Menurut Wiku, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh kepatuhan para pemangku kepentingan dalam menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Selama proses vaksinasi diharapkan terjadi kerja sama antar-Kementerian Kesehatan dengan lintas kementerian lainnya, pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota, BUMN maupun badan usaha milik swasta dan organisasi profesi atau kemasyarakatan jika diperlukan," kata Wiku, Jumat (9/10).

Wiku menjelaskan, dalam Perpres itu terdapat peta jalan atau roadmap, juga mengatur berbagai penugasan kepada BUMN dan menteri terkait dalam pengadaan vaksin dan tahapan vaksinasi Covid-19.

Ada empat aspek utama yang ada di Perpres tersebut.

Pertama, pengadaan terdiri dari vaksin dan peralatan pendukung serta logistik, distribusi vaksin sampai ke titik serah.

Ada empat aspek utama dalam peraturan soal pengadaan vaksin dan proses vaksinasi Covid-19. Simak di sini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News