Satgas Minta Masyarakat Wajib Mematuhi Aturan PPKM Darurat

Satgas Minta Masyarakat Wajib Mematuhi Aturan PPKM Darurat
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Ricardo/jpnn.com

Namun, setelah dinyatakan negatif melalui tes ulang PCR pertama maupun kedua setibanya di Indonesia.

Wiku mengimbau pendatang WNI dan WNA yang diizinkan masuk Indonesia untuk melakukan karantina lanjutan selama 14 hari setelah dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes PCR kedua.

Hal ini demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Pemerintah sangat berharap dukungan melalui kedisiplinan dari semua pihak.

Baik aparat yang sedang melaksanakan tugas di lapangan, maupun masyarakat dengan menjalankan peraturan secara bertanggun jawab.

"Ini adalah tugas kita sebagai bangsa yang besar untuk menjaga keamanan dan keselamatan negara dan masyarakat luas," pungkas Wiku. (tan/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

Satgas Penanganan Covid-19 memastikan masyarakat tetap diizinkan bepergian selama PPKM darurat. Satgas membeberkan sejumlah persyaratannya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News