Satgas Minta Masyarakat Wajib Mematuhi Aturan PPKM Darurat

Satgas Minta Masyarakat Wajib Mematuhi Aturan PPKM Darurat
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Ricardo/jpnn.com

Dalam mencegah penularan, upaya yang dapat dilakukan ialah karantina mandiri selama 5 x 24 jam di tempat tujuan.

Di samping itu, sejak 3 Juli 2021, pelaku perjalanan berusia kurang kurang dari 18 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan dengan menyesuaikan opsi moda yang dipilih.

Bagi pelaku perjalanan dari dan ke pulau Jawa, terdapat tambahan dokumen prasyarat perjalan yaitu sertifikat vaksinasi setidaknya dosis pertama vaksin.

"Keputusan ini menimbang sedang meningkatnya eskalasi kasus khususnya di Pulau Jawa-Bali sehingga perlu proteksi lebih," lanjut Wiku.

Sejalan dengan itu, Wiku menyampaikan peraturan terbaru untuk pelaku perjalanan dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia.

Skrining yang dilakukan makin ketat dengan menambah syarat dokumen perjalanan internasional.

Yaitu, menambah dokumen sertifikat vaksinasi, dokumen eHac, dan perpanjangan durasi karantina wajib menjadi 8 hari.

Bagi WNI yang belum sempat menerima vaksinasi sebelum kedatangan di Indonesia, akan difasilitasi melalui skema program atau gratis.

Satgas Penanganan Covid-19 memastikan masyarakat tetap diizinkan bepergian selama PPKM darurat. Satgas membeberkan sejumlah persyaratannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News