Satpam PT SKB Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel Atas Penetapan Tersangka Oleh Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Dua security PT SKB bernama Jumadi & Indra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, keduanya ditangkap dan dilakukan penahanan pada 2 Mei 2024.
Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin menjelaskan kliennya ditangkap pada 2 Mei 2024.
Mereka adalah Satpam di PT SKB selaku pemilik lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Arifuddin mempertanyakan penangkapan tersebut karena tanpa disertai surat penangkapan.
“Baru besok hari diterbitkan surat perintah penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang artinya klien kami ternyata penangkapan terlebih dahulu baru diterbitkan surat,” ujar Arifuddin seusai sidang perdana, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut, Arifuddin menjelaskan adapun sertifikat HGU sempat dibatalkan oleh Surat Keputusan Menteri Agraria. Namun, dibatalkan oleh putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Jakarta di mana saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Rival Mainur yang juga kuasa hukum Jumadi dan Indra menegaskan alasan pengajuan praperadilan.
Dua security PT SKB Jumadi & Indra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke PN Jaksel.
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak, Polda Jabar Bersyukur