Satpam Tertangkap Simpan Sabu

Satpam Tertangkap Simpan Sabu
Satpam Tertangkap Simpan Sabu
CIREBON - II (35), satpam kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp200 ribu. Saat ini kasusnya sedang ditangani Satnarkoba Polres Cirebon Kota. Penangkapan II bermula dari adanya informasi warga yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkotika oleh tersangka. Polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan terhadap warga Jalan Siliwangi, Kejaksan, Kota Cirebon itu.

Setelah diselidiki, ternyata apa yang dilaporkan warga tidak salah. Polisi yang tidak mau buruannya kabur, langsung saja menangkap II, Rabu (7/3) sekitar pukul 00.30 saat sedang bertugas di kantor BPN, Jalan DR Wahidin, Kota Cirebon. Setelah melakukan penggeledahan, polisi mendapati 1 bungkus plastik warna cokelat yang berisi sabu-sabu senilai Rp200 ribu. Mendapati barang bukti itu, polisi langsung menggiring tersangka ke Mapolres Cirebon Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari keterangan II, polisi pun mendapatkan informasi mengenai jaringan lainnya. AW (31), warga Tengahtani, Kabupaten Cirebon, kembali ditangkap. Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Asep Edi Suheri melalui penyidik, Kamis (8/3), membenarkan adanya penangkapan itu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (atn)


CIREBON - II (35), satpam kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp200 ribu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News