Satpol PP Diangkat jadi PNS, Bukan PPPK & Outsourcing, Regulasinya Jelas

Satpol PP Diangkat jadi PNS, Bukan PPPK & Outsourcing, Regulasinya Jelas
Para honorer Satpol PP saat menemui anggota DPR RI baru-baru ini. Mereka menuntut diangkat menjadi PNS, bukan PPPK. Foto: dokumentasi FKBPPPN for JPNN.com

"Regulasi juga mengatur tugas dan fungsi Satpol PP dalam bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah pusat," terangnya.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri mengenai jumlah personel Satpol PP seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:

1. 29.777 personel sudah berstatus PNS Pol PP;

2. 5.504 personel jabatan fungsional Polisi Pamong Praja; dan

3. 73.903 personel berstatus tenaga Non PNS Pol PP.

Dia menyebutkan, kurang lebih 70 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditopang hasil penegakan Perda, Peraturan Kepala Daerah yang ada di Pemda oleh Satpol PP.

"Harus diingat lagi personel Satpol PP merupakan personel cadangan dalam pertahanan negara. Posisinya strategis sehinggai harus diangkat PNS," cetusnya.

Bagi honorer Satpol PP yang usianya di atas 35 tahun, Fadlun mendesak agar ada Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS seperti yang sudah diberikan untuk bidan desa. (esy/jpnn)

Ketum FKBPPPN menegaskan sesuai regulasi yakni PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP seharusnya diangkat jadi PNS, bukan PPPK dan outsourcing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News