Satpol PP Dituntut Hukuman 9 Bulan
Karena Lakukan Penganiayaan
Selasa, 20 Juli 2010 – 02:33 WIB

Satpol PP Dituntut Hukuman 9 Bulan
Nubertus menganiaya Zainal pada bulan April 2010, sekitar pukul 05.00 WIT. peristiwa itu berawal saat korban yang tengah memarkir kendaraan di depan Pasar Bersama, diminta untuk mengantar Nubertus ke jalan baru. Namun di tengah perjalanan, Nubertus langsung mengambil alih stir dari arah belakang dan memukul korban pada bagian belakang kepala.
Baca Juga:
Setelah itu Nubertus menyuruh korban untuk berhenti. Setelah berhenti, Nubertus langsung memukul korban dari arah depan sebanyak satu kali. Tak cukup memukul, Nubertus juga membanting korban ke aspal secara berulang hingga membuat korban luka memar.
Beruntung perbuatan tersebut tidak berlanjut karena korban berhasil melepaskan diri dan berlari meminta perlindungan di perumahan Danrem. Perbuatan terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu pasal 365 ayat 1 KUHP, dakwaan alternatif kedua pasal 351 ayat 1 KUHP.(mus/tan/ara/jpnn)
SORONG Seorang oknum anggota Satpol PP Kota Sorong, Papua BArat, Nurbertus, dituntut dengan hukuman penjara selama sembilan bulan lantaran melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak