Satpol PP Segel 9 Warung Mesum

Satpol PP Segel 9 Warung Mesum
Satpol PP Segel 9 Warung Mesum
Dia menyebutkan, banyak warung dan rumah makan lainnya yang menyediakan fasilitas esek-esek dan melakukan aktivitas illegal, seperti miliknya.

Menanggapi pernyataan pemilik warung tersebut, razia malam itu pun berlanjut. Kapolres AKBP Sugeng Riyadi dan Kasat Pol PP Jhon Iswar sepakat untuk menyegel habis setiap warung yang terbukti melakukan aktivitas yang melanggar norma agama dan adat.

Menurut Kapolres, operasi gabungan yang disertai penyegelan warung remang di sepanjang jalan Lintas Sumatera itu dilakukan sebagai respon dari kekhawatiran masyarakat terhadap aktivitas warung yang bisa merusak moral generasi muda.

Kepala Sat Pol PP Sijunjung Jhon Iswar mengatakan, keberadaan warung remang-remang tersebut sudah melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perizinan.

Kata dia, pihaknya akan membuka segel kembali setelah pemilik menandatangi surat pernyataan tidak membuka praktik maksiat lagi dan harus direkomendasi langsung oleh wali nagari serta KAN.

SIJUNJUNG--Sekarang, warung remang-remang tak hanya ada di kota-kota besar, namun mulai merambah ke kawasan perkampungan. Akhir pekan lalu, Polres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News