Satpol PP Sikat 1.407 Reklame di Kota Depok

Satpol PP Sikat 1.407 Reklame di Kota Depok
Penertiban reklame liar. Foto: JPG/PojokJabar

jpnn.com, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok tetap berhasil menertibkan 1.407 reklame di kota tersebut. Meliputi, 1.385 spanduk, 1 baliho, dan 21 atribut lainnya.

“1.407 Spanduk dan reklame kami amankan, jumlah ini kami rekap untuk bulan Mei saja. Jadi penertiban dilakukan dalam kurun waktu satu bulan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto di ruang kerjanya.

Yayan mengatakan, penertiban dilakukan di beberapa wilayah di Kota Depok seperti Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika, Jalan Alternatif Cibubur, Jalan Raya Sawangan, Jalan Siliwangi, Jalan Tole Iskandar, dan Jalan Juanda.

Namun, sebagian besar hasil penertiban banyak ditemukan di kawasan Jalan Margonda.

“Paling banyak kami temukan di Margonda. Semua atribut kami bawa sebagai barang bukti,” tegasnya.

Menurutnya, spanduk dan reklame yang terpajang di jalan-jalan strategis, biasanya kerap dipasang lagi setelah dilakukan penertiban.

Meskipun begitu, pihaknya akan terus melakukan penertiban sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

“Sudah kami turunkan spanduk-spanduknya, besok ada lagi. Tetapi, akan kita amankan lagi, selain kami panggil pemilik spanduk untuk diberikan pembinaan,” imbuhnya.

Penertiban reklame sesuai Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News