Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan

Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/3/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudin menyebut surat tersebut telah diberikan kepada pihak terkait melalui Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan," kata Arief. (antara/jpnn)

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Jawa Barat, menindak 10 tempat hiburan malam (THM) yang buka saat bulan Ramadan 1445 Hijriah.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News