Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
Senin, 25 Maret 2024 – 22:00 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudin menyebut surat tersebut telah diberikan kepada pihak terkait melalui Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
"Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan," kata Arief. (antara/jpnn)
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Jawa Barat, menindak 10 tempat hiburan malam (THM) yang buka saat bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Inilah 7 Brand Skincare Terlaris Selama Ramadan 2024
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak