Satriwan: Kepala Daerah Jangan Ragu Menghentikan PTM 100 Persen 

Satriwan: Kepala Daerah Jangan Ragu Menghentikan PTM 100 Persen 
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. Foto: tangkapan layar/Antara

Data terbaru, kata dia, menunjukkan sudah ada 190 sekolah yang siswa dan gurunya terpapar Covid-19. 

Menurutnya, di antara sekolah tersebut banyak yang sudah dua kali terdampak. 

Satriwan mengingatkan bahwa rekomendasi World Health Organization (WHO) bahwa sekolah bisa dimulai PTM apabila positivity rate di bawah lima persen. 

“Artinya, jika daerah tersebut sudah mengalami positivity rate di atas lima persen bahkan di atas 15 persen, ya sudah semestinya PTM-nya dihentikan,” kata Satriwan.

Lebih lanjut Satriwan meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mesti disesuai dengan kondisi daerah saat ini. Dia melihat bahwa banyak kepala daerah masih ragu bahkan takut menghentikan PTM 100 persen, karena akan bertentangan dengan SKB 4 Menteri. 

Namun, kata Satriwan, yang perlu diingat bahwa sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sekolah yang berada di bawah  kewenangan pemda, yakni PAUD, SD, SMP di bawah pemkab/pemkot, dan SMA, SMK, SLB di bawah pemprov. 

“Mestinya UU ini yang dijadikan rujukan oleh kepala daerah, di samping SKB 4 Menteri yang jelas kedudukannya di bawah UU,” kata Satriwan.

P2G, ujar Satriwan, mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, melakukan evaluasi PTM 100 persen secara total. Mengingat daerah itu yang ada aglomerasi di dalamnya dan menjadi episentrum kenaikan kasus. 

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta kepala daerah jangan ragu menghentikan PTM 100 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News