Satu Keluarga Kompak Ngutil

Satu Keluarga Kompak Ngutil
TAK BERKUTIK: Para pencuri di minimarket Desa Sidorejo, Ponggok. (Yanu Ariwibowo/Radar Tulungagung)

jpnn.com - BLITAR – Perbuatan Yoyok Priyo Anggodo, 44, dan keluarganya ini tidak patut ditiru. Bersama istri dan anak menantunya, warga Dusun Bolorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, itu nekat mencuri barang belanjaan di sebuah minimarket di kawasan Pasar Patok, Sidorejo, Ponggok.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga warga itu diamankan di Mapolsek Ponggok. Aksi pencurian tersebut dilancarkan Yoyok bersama istri, Siti Mujayanah, 44, dan menantunya, Nukit Janurus Samsi, 25. Perbuatan ketiganya berlangsung pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 12.00. Yakni, saat keluarga itu berbelanja di salah satu minimarket di Desa Sidorejo. Selain ketiganya, ada FD, 20, istri Nukit.

Nah, ketika FD tengah membeli sebuah barang, tanpa sepengetahuan karyawan minimarket, Yoyok, Siti, dan Nukit berpura-pura ikut membeli. Ketiganya lantas menyembunyikan barang curiannya di balik pakaian mereka. Namun, perbuatan mereka diketahui pembeli lainnya yang kemudian memberikan kode kepada karyawan jaga dengan menuliskan di sebuah HP.

Dari pesan singkat yang ditunjukkan itulah, salah seorang karyawan tanpa ragu segera mengawasi dan mengikuti gerak-gerik mereka. Nah, saat hendak keluar minimarket, ketiga pelaku digeledah. Hasilnya, ditemukan berbagai macam barang di balik pakaiannya.

Mendapati aksi pencurian itu, awalnya karyawan minimarket mengupayakan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Yakni, dengan meminta ketiganya membayar barang curiannya dan permasalahan dianggap selesai. Saat itu FD diminta tinggal di minimarket dan ketiga keluarga lainnya diberi kesempatan pulang untuk mengambil sejumlah uang. Namun, ditunggu sekitar empat jam, para pelaku tidak menyelesaikan tanggung jawabnya. ”Hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polsek Ponggok,” jelas Kasubbaghumas Polres Blitar Kota Iptu Suwoko.

Barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku adalah 5 botol parfum, 2 sabun mandi, 3 minyak kayu putih, 1 bedak kecantikan, 1 bungkus lada, 2 pasta gigi, 1 pemutih wajah, 1 cream baby, 2 hand body lotion, dan 1 parfum anak. Total nilai barang-barang tersebut adalah Rp 611.500. Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Berdasar hasil penyidikan, para tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak 10 kali di tempat berbeda-beda. (ynu/ziz/JPNN/c6/any)


BLITAR – Perbuatan Yoyok Priyo Anggodo, 44, dan keluarganya ini tidak patut ditiru. Bersama istri dan anak menantunya, warga Dusun Bolorejo,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News