Satu Lagi Terpidana Kasus Pemilu 2019 Berhasil Dieksekusi

Satu Lagi Terpidana Kasus Pemilu 2019 Berhasil Dieksekusi
Terpidana kasus Pemilu 2019 atas politik uang, Tabroni (tengah) dieksekusi JPU ke Rutan kelas II Rengat untuk menjalani hukuman, Senin (15/7). Foto: KASMEDI/RIAU POS

Beda halnya sambung Bambang Dwi Saputra, untuk terpidana Sovia Warman Spd yang juga Ketua Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Inhu. Karena yang bersangkutan melakukan banding atas putusan majelis hakim.

BACA JUGA: Belum Pernah Cicipi Kemenangan, Semen Padang Yakin Badai Pasti Berlalu

Di mana Sovia Warman yang sudah non aktif di Bawaslu Kabupaten Inhu divonis oleh majelis hakim selama empat bulan dari lima bulan yang dituntut JPU. "Eksekusi terhadap Sovia Warman tentunya masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi," tambahnya.

Lebih jauh disampaikannya, JPU juga melakukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Sovia Warman. "Tidak hanya terdakwa yang banding, JPU juga banding atas putusan tersebut," terangnya.(kas)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengeksekusi satu terpidana kasus Pemilu atas nama Tabroni ke Rutan kelas IIB Rengat untuk menjalani hukuman.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News