Satu Pencuri Motor di Minimarket Diamuk Massa, Rasain!

Satu Pencuri Motor di Minimarket Diamuk Massa, Rasain!
MS (33), pelaku kasus pencurian sepeda motor saat di Polres Serang, Banten, Jumat (24/6). Foto: Humas Polda Banten

Kini MS masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

"Personel kami juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang kabur dan identitasnya sudah kami ketahui," ujar Dedi.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cr1/jpnn)


Polisi mengamankan satu dari dua pencuri motor yang beraksi di depan minimarket wilayah Keusal, Serang, Banten, Jumat (24/6) sore


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News