Satu Pencuri Motor di Minimarket Diamuk Massa, Rasain!
Minggu, 26 Juni 2022 – 10:08 WIB
Kini MS masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
"Personel kami juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang kabur dan identitasnya sudah kami ketahui," ujar Dedi.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi mengamankan satu dari dua pencuri motor yang beraksi di depan minimarket wilayah Keusal, Serang, Banten, Jumat (24/6) sore
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas
- Rutan Tangerang Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Peredaran Narkoba