Satu per Satu Jaringan Narkoba Ditangkap, Edan, Barang Buktinya Banyak Banget

Satu per Satu Jaringan Narkoba Ditangkap, Edan, Barang Buktinya Banyak Banget
Polda Metro Jaya menghadirkan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis ganja seberat 471,6 kilogram yang disita dari jaringan Aceh-Medan-Jakarta, dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Dalam penggerebekan kedua tersebut, polisi turut menyita ganja kering seberat 102,6 kilogram yang dikemas dalam 98 paket.

“Para tersangka, delapan orang ini dan barang buktinya dibawa tim ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Zulpan.

Zulpan juga mengungkapkan jaringan ini adalah jaringan yang hanya menjual narkoba dalam jumlah besar.

“Modus operandi mereka jual ganja dalam jumlah besar dan kalau sepakat paket ganja akan diberikan di suatu lokasi,” ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus delapan anggota jaringan pengedar ganja lintas provinsi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News