Satu Sel Bersama 23 Orang Dewasa, Psikologis DS terganggu
Sabtu, 08 Juni 2013 – 17:27 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi menyayangkan sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang menjatuhkan vonis penjara 2 bulan 6 hari pada DS, anak berusia 11 tahun karena telah mencuri. Sebab, vonis itu telah melanggar hak anak dan juga undang-undang yang berlaku.
"Saya kira, kita pernah mencatat kasus Raju yang juga ditahan dicampur dengan orang dewasa, dan kita waktu itu minta revisi UU nomer 3 tentang UU perlindungan anak. Artinya anak yang belum berumur 12 tahun itu tidak boleh dipidana," ujarnya saat mengelar jumpa pers di kantor LBH, Jakarta, Sabtu (8/6).
Pria yang akrab disapa Kak Seto ini menjelaskan bahwa, pihak kepolisian bisa mengembalikan DS ke orangtua, dan bila orangtua tidak mampu, bisa diserahkan ke dinas sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Terlebih, setelah DS ditahan satu sel dengan orang yang berumur lebih dewasa, menurut Kak Seto hal itu bisa menganggu psikologisnya.
JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi menyayangkan sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang menjatuhkan
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
- Begini Cara ASDP Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Lampung Selatan
- Gelar Halalbihalal & Rakernas KAKAMMI jadi Ajang Meningkatkan Rasa Persaudaraan
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?