Satu Sel Bersama 23 Orang Dewasa, Psikologis DS terganggu
Sabtu, 08 Juni 2013 – 17:27 WIB
"Adik ini memang mencuri handphone dan dipenjara bersama 23 orang dewasa, dia di dalam diperbudak disuruh-suruh. Ini jelas menganggu kejiwaan dia secara tidak langsung karena diperlakukan seperti itu selama di sel," terangnya.
Untuk itu, Kak Seto berharap kasus DS ini bisa menjadi pelajaran semua pihak, agar ke depan tidak ada lagi perlakuan seperti ini. "Mari kasus ini kita jadikan pelajaran bersama, agar anak-anak seperti ini di tempatkan di tempat yang layak untuk dibina," tutupnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi menyayangkan sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal