Satu Sel Bersama 23 Orang Dewasa, Psikologis DS terganggu

Satu Sel Bersama 23 Orang Dewasa, Psikologis DS terganggu
Satu Sel Bersama 23 Orang Dewasa, Psikologis DS terganggu
"Adik ini memang mencuri handphone dan dipenjara bersama 23 orang dewasa, dia di dalam diperbudak disuruh-suruh. Ini jelas menganggu kejiwaan dia secara tidak langsung karena diperlakukan seperti itu selama di sel," terangnya.

Untuk itu, Kak Seto berharap kasus DS ini bisa menjadi pelajaran semua pihak, agar ke depan tidak ada lagi perlakuan seperti ini. "Mari kasus ini kita jadikan pelajaran bersama, agar anak-anak seperti ini di tempatkan di tempat yang layak untuk dibina," tutupnya. (chi/jpnn)

JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi menyayangkan sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang menjatuhkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News