Satu Tersangka Ditangkap, Enam Buron

Satu Tersangka Ditangkap, Enam Buron
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG - Aparat Polres Kupang Kota berhasil mengamankan Yanto Nurak alias YLN, salah satu pelaku penganiayaan terhadap Yongky Aryanto Missa, Senin (1/7) lalu di Jalan TDM I, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Sedangkan enam pelaku lainnya hingga kini masih buron. Selain mengamankan Yanto Nurak, dua unit sepeda motor yang dikendarai keempat pelaku juga ikut diamankan. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota sedang memeriksa Yanto Nurak.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Johannes Bangun kepada Timor Express (JPNN Group) melalui Kasat Reskrim AKP Didik Kurnianto mengaku nama dari keenam pelaku yang buron diperoleh dari pengakuan Yanto Nurak.   

Menurut Didik, penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota sudah memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus pengeroyokan yang dialami korban Yongky Aryanto Missa. Saksi-saksi yang sudah diperiksa itu seperti Yusuf Benyamin Missa, Emanuel Bois alias Ima, Maria Agatha Weni alias Agatha, Melkianus Maukaling dan Rambo Maukaling alias Rambo.

Ia menjelaskan kasus pengeroyokan yang dialami korban bermula dari adanya acara pesta nikah di rumah Melkianus Maukaling. Ketika acara dansa berlangsung, Emanuel Bois alias Ima bergoyang bahkan lakukan salto. Ketika salto, kaki Emanuel Bois mengenai tangan salah satu pelaku pengeroyokan, bernama Benya.

Ulah Emanuel Bois alias Ima itulah, Benya tersinggung sehingga nyaris adu jotos. Namun, berhasil dilerai. Selang beberapa jam kemudian, korban berboncengan dengan Rambo Maukaling pergi membeli rokok.

Saat di perjalanan, korban dan Rambo Maukaling berpapasan dengan para pelaku. Para pelaku langsung menganiaya korban. Korban sempat sekarat sehingga harus dirawat di beberapa rumah sakit hingga akhirnya korban meninggal dunia setelah keluar dari rumah sakit.(JPG/gat/fri/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News