Saut: Kamu tidak Boleh Nangkap Kalau tak Ada Bukti

Saut: Kamu tidak Boleh Nangkap Kalau tak Ada Bukti
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Thony Saut Situmorang memastikan penyidikan dugaan korupsi quay container crane yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino masih terus berjalan.

Dia mengatakan, KPK masih mengumpulkan bukti dan menunggu perhitungan kerugian negara tuntas.

Mantan petinggi Badan Intelijen Negara itu memaparkan sudah banyak langkah nyata yang dilakukan KPK menuntaskan kasus tersebut.

"Sudah banyak. Yang tadi saya katakan kamu tidak boleh nangkap orang kalau tidak ada bukti," kata Saut kepada JPNN.com usai rapat dengar pendapat KPK dan Komisi III DPR, Rabu (18/1).

Menurut Saut, kasus ini juga melibatkan perusahaan asal Tiongkok yang tentunya di luar yurisdiksi hukum Indonesia.

"Itu di luar yurisdiksi hukum kita," katanya.

Namun, tegas dia, pihaknya sudah bertemu dengan KPK Tiongkok untuk membahas percepatan penuntasan kasus itu.

"Sudah, kerja sama sudah berjalan. Mungkin bulan-bulan ini (ada perkembangan)," kata Saut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Thony Saut Situmorang memastikan penyidikan dugaan korupsi quay container crane yang menjerat mantan Direktur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News