Saut Situmorang KPK: Paling Saya nggak Dihukum Mati

Saut Situmorang KPK: Paling Saya nggak Dihukum Mati
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: dok.JPNN.com

Imigrasi, menurut Agung, tidak dalam posisi mengecek keaslian surat dari KPK itu. Selain karena sudah kenal dengan pengantar surat, pihaknya juga mempertimbangkan bahwa KPK juga sudah merilis kebijakan pencegahan pada Novanto. "Kan ada press rilis juga dari KPK saat itu," ungkap dia.

Dia menyebut surat perintah pencegahan dari KPK itu dikirim ke imigrasi pada 2 Oktober. Pada hari yang sama Imigrasi langsung mengeluarkan daftar cegah dan dikirimkan ke semua pintu keluar Indonesia.

"Sesuai aturan surat diterima pada kesempatan pertama langsung harus masuk ke sistem pencegahan," tambah dia.

Selain itu, Dirjen Imigrasi juga sedang menghadapi gugatan Novanto terkait surat pencegahan terhadap Ketua DPR itu.

Agung menuturkan sudah dua kali sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang pertama diminta untuk perbaiki gugatan. Sidang kedua pengajuan perbaikan materi gugatan.

"Selasa (14/11) depan sidang terbuka pertama," ungkap Agung. Imigrasi optimistis bisa memenangkan gugatan atas surat nomor IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, Perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI An. SETYA NOVANTO.

Agung yang juga terlibat dalam tim untuk menangani gugatan itu menuturkan bahwa dalam pencegahan imigrasi hanya mengekseskusi saja.

Sedangkan pemberi perintah adalah lembaga lain dalam hal ini KPK. Nah, dalam undang-undang keimigrasian disebutkan bahwa yang bertanggungjawab pada pencegahan itu adalah pihak yang memerintah. "Selama dua kali sidang pihak penggugat diwakili kuasa hukum," tambah dia. (tyo/sam/jun/bay)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang siap dipanggil Bareskrim Polri untuk kasus yang dilaporkan pengacara Setya Novanto, Sandy Kurniawan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News