Saut Situmorang KPK: Paling Saya nggak Dihukum Mati

Saut Situmorang KPK: Paling Saya nggak Dihukum Mati
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: dok.JPNN.com

Untuk kepentingan penyidikan, kata Tito, beberapa saksi dihadirkan dan penyidik juga meminta beberapa dokumen dari pelapor. Salah satunya yakni dokumen surat praperadilan.

”Saat ini, total ada tiga orang sebagai saksi yang diperiksa,” terang polisi dengan bintan empat di pundaknya tersebut.

Meski SPDP terbit, ternyata, status pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang belum tersangka. Tito mengklaim hal itu telah dipastikan kepada penyidik. ”Saat ini, status keduanya masih terlapor,” ungkapnya.

Selain Agus dan Saut, kubu Setnov ternyata juga melaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman dan beberapa penyidik KPK terkait pemalsuan surat itu.

Dia menambahkan, SPDP dibuat dan ditembuskan ke kejaksaan, pelapor, dan terlapor (Agus dan Saut). Penerbitan SPDP dinilai Tito adalah hal yang wajar.

Menurutnya, penyidik wajib menerbitkan SPDP karena kasus yang dilaporkan berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). ”Penyidik wajib menerbitkan SPDP ketika memulai suatu proses penyidikan juga,” jelasnya.

Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno memastikan bahwa pengiriman surat perintah pencegahan Setya Novanto dari KPK sudah sesuai prosedur. Surat tersebut dikirimkan langsung oleh petugas KPK. Bukan melalui kurir atau tukang antar yang tidak resmi.

"Petugas yang mengirimkan surat itu sudah dikenal. Sudah biasa ketemu," kata Agung kepada Jawa Pos, kemarin (9/11).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang siap dipanggil Bareskrim Polri untuk kasus yang dilaporkan pengacara Setya Novanto, Sandy Kurniawan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News