SBSI Desak Hapus Outsourcing
Selasa, 01 Mei 2012 – 14:13 WIB

SBSI Desak Hapus Outsourcing
Kedua, menghapus sistem hubungan kerja outsourcing. Ketiga, menghapuskan sistem upah murah (minimum) dan mewujudkan upah layak. Keempat, menghapuskan sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrian yang tidak memberikan rasa adil dan kepastian hukum atas hak-hak buruh.
"Karena UU Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (UU PPHI) ternyata sulit, mahal dan lama dalam menyelesaikan kasus buruh. Yang kami butuhkan itu cara yang mudah, murah dan cepat," tandasnya.
Poin kelima adalah menegakkan hukum dengan menindak pelaku pemberangusan serikat buruh. Keenam, menyatakan sikap yang tegas terhadap Malaysia atas tindakan polisi kerajaan Malaysia yang menembak mati TKI.
Ketujuh, melindungi dan memberikan jaminan bagi buruh migran Indonesia. Terakhir, mensentralisasikan kembali sistem pengawasan ketenagakerjaan guna menjaga keutuhan sistem pengawasan dan kepastian hal kaum buruh.
JAKARTA--Serikat Buruh Sejahetra Indonesia (SBSI) mendesak pemerintah untuk serius memperjuangkan hak-hak butuh. Sekretaris Umum SBSI, Yosafati Waruwu
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar