SBY : Bedah Kasus Bank Century
Minggu, 22 November 2009 – 22:47 WIB
SBY : Bedah Kasus Bank Century
Lanjut Emerson, pada tanggal 14 November 2008, ada permintaan dari RT yang meminta kepada Kabag Operasional Bank Century Cabang Surabaya-Kertajaya untuk memindahkan deposito milik salah satu nasabah senilai USD 91 juta ke Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan, Jakarta. Setelah berpindah, DT dan RT mencairkan dana milik nasabah tersebut senilai USD 18 juta pada tanggal 15 November 2008. Uang ini kemudian digunakan oleh DT untuk menutupi kekurangan bank notes yang selama ini telah digunakan untuk keperluan pribadi DT. Deposito milik nasabah tersebut kemudian diganti oleh Bank Century dengan dana yang berasal dari FPJP. Padahal pada saat permintaan dilakukan oleh RT, yang bersangkutan sedang dalam penahanan kepolisian.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi sinyal untuk membedah kasus Bank Century. Meski ratusan legislator di DPR-RI sudah menandatangani
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas