SBY Beri Deadline Kapolri dan Jaksa Agung

Kasus Bibit-Chandra Diputuskan Senin Pekan Depan

SBY Beri Deadline Kapolri dan Jaksa Agung
SBY Beri Deadline Kapolri dan Jaksa Agung
JAKARTA - Setelah menerima rekomendasi dari Tim 8, selasa (17/11), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mempelajari rekomendasi itu. Besok, SBY akan menggelar rapat terbatas. Sebelum itu, malam ini SBY memanggil Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

SBY akan mengumumkan keputusannya paling lama pada Senin, 23 Nopember 2009. “Presiden sudah menerima laporan tim 8. Beliau memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas kinerja Tim 8 yang meninggalkan tugas utama masing-masing. Malam ini, Presiden akan mempelajari secara seksama isi laporan Tim 8,” kata Menko Polhukam, Djoko Suyanto dalam keterangan persnya bersama seluruh anggota Tim 8, usai bertemu Presiden SBY.

Dalam laporan setebal 31 halaman itu—bukan 26 halaman-, kata Djoko, antara lain memuat saran dan rekomendasi terkait kasus Bibit dan Chandra bahwa penahanan itu dasarnya lemah. “Kasus Bibit dan Chandra ini masalah besar. Presiden akan sangat teliti mempelajarinya, apalagi ini melibatkan lembaga-lembaga hukum yang sangat kita hormati,” bebernya.

Setelah memanggil Kapolri dan Jaksa Agung, dalam waktu dua hingga tiga hari, keduanya diminta membuat keputusan. “Kapolri dan Jaksa Agung akan diberikan waktu paling lama dua sampai tiga hari membuat keputusan. Apa keputusan Presiden, tunggulah hari Senin (23 Nopember 2009),” pungkasnya.(gus/JPNN)

JAKARTA - Setelah menerima rekomendasi dari Tim 8, selasa (17/11), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mempelajari rekomendasi itu. Besok,


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News